Kemenhub Cek Kemampuan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing
Mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) untuk keenam kalinya.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), kembali melaksanakan Mentoring Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) untuk keenam kalinya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi saat membuka kegiatan mengungkapkan, selain menjadi kebanggaan, para PSCO juga memiliki tanggung jawab yang besar, karena ditangan para PSCO inilah reputasi dan eksistensi Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelaiklautan dan keamanan kapal di wilayah Asia Pasifik khususnya, dan dunia pada umumnya dapat terjaga secara baik.
"PSCO memiliki peran dalam membantu Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, sehingga terhindar dari detention di negara tujuan yang akan berpengaruh terhadap kategori/ status kapal-kapal berbendera Indonesia dimata dunia," ujar Jon Kenedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).
Menurutnya, saat ini kita patut berbangga karena sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo Mou, saat ini Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list) Tokyo MoU. Hal ini harus dipertahankan.
"Untuk itu, Pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim serta untuk membuktikan eksistensi pemerintah indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (port state)," kata Jon.
Lebih jauh, Direktur KPLP mengatakan bahwa para PSCO dalam melaksanakan fungsi, tugas dan peran serta kewenangannya selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Aaing serta IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada tahun 1993.
Selain itu, lanjut Jon Kenedi, pelaksanaan Pengukuhan dan Revalidasu PSCO juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan sehingga reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan didunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.
"Kami juga berharap agar eksistensi PSCO di Indonesia dapat mendukung dalam mewujudkan kejayaan maritim Indonesia sebagai poros maritim dunia" tutupnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak