Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Luncurkan Pedoman Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia 

📅 Jumat, 25 Apr 2025, 16:35 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Luncurkan Pedoman Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia  Doc: Antara

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan pedoman terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan peluncuran pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan tujuannya adalah bagaimana agar kita semua Bangsa Indonesia lebih mencintai, bangga, dan kemudian lebih menguasai, mahir, lebih maju dengan Bahasa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pencanangan Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat.

Lebih lanjut ia mengatakan peluncuran pedoman tersebut juga bertujuan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya di lingkungan lembaga negara, terkait penguatan penggunaan Bahasa Indonesia.

Utamanya, kata dia, ialah penguatan penggunaan Bahasa Indonesia yang resmi, formal, dan baku.

Di samping itu pihaknya juga berupaya memperkuat pembelajaran Bahasa Indonesia sebagai bagian dari proses mewariskan dan mengajarkan bahasa tersebut kepada generasi muda melalui kegiatan hari itu.

“Jadi semangatnya adalah untuk memperkaya Bahasa Indonesia, sehingga Bahasa Indonesia ini bahasa yang terus tumbuh,” ucap Mendikdasmen.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen Hafidz Muksin mengatakan setelah peluncuran pedoman tersebut pihaknya akan menekankan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pemilihan sumber bacaan bagi para murid.

Selain itu pihaknya juga nantinya mendorong para guru maupun tenaga kependidikan untuk menggunakan kosakata yang sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) selama berada di lingkungan sekolah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.