Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kekang Pencucian Uang, Singapura Mulai Perketat Perdagangan Kripto

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 01:10 WIB | Oleh:
Kekang Pencucian Uang, Singapura Mulai Perketat Perdagangan Kripto Doc: Ozan KOSE/AFP
Ket. Ilustrasi mata uang Kripto.

SINGAPURA - Singapura pada hari Senin (30/6), mengumumkan pemberlakuan peraturan baru transaksi mata uang kripto. Hal itu sebagai upaya untuk mengekang pencucian uang dan meningkatkan kepercayaan pasar setelah serangkaian skandal terkenal mengguncang sektor itu. 

Bank sentral negara kota itu, pada bulan lalu mengatakan bahwa penyedia layanan token digital (digital token service providers/DTSP) yang hanya melayani klien luar negeri harus memiliki lisensi untuk melanjutkan operasi setelah 30 Juni atau menutup usahanya.

Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pernyataan menambahkan bahwa mereka telah menetapkan standar yang tinggi untuk perizinan dan umumnya tidak akan mengeluarkan izin untuk operasi semacam itu.

Reputasi Singapura sebagai pusat keuangan utama Asia, telah terpukul setelah beberapa kasus terkenal baru-baru ini merusak kepercayaan pada sektor kripto yang sedang berkembang.

Ini termasuk runtuhnya dana lindung nilai mata uang kripto Three Arrows Capital dan Terraform Labs, yang keduanya mengajukan kebangkrutan pada 2022.

“Risiko pencucian uang lebih tinggi dalam model bisnis seperti itu dan jika aktivitas substantif mereka yang diatur berada di luar Singapura, MAS tidak dapat secara efektif mengawasi orang-orang seperti itu,” kata bank sentral, mengacu pada perusahaan yang hanya melayani klien asing.

Garis Merah

Para analis menyambut baik langkah untuk memperketat kontrol pada pertukaran kripto.

“Dengan rezim DTSP yang baru, MAS memperkuat bahwa integritas keuangan adalah garis merah,” kata Kepala kebijakan Asia Pasifik di grup data kripto Chainalysis, Chengyi Ong.

“Tujuannya adalah untuk melindungi Singapura dari risiko reputasi bahwa bisnis kripto yang berbasis di Singapura, yang beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, secara sadar atau tidak sadar terlibat dalam aktivitas terlarang.”

Firma hukum Gibson, Dunn & Crutcher dalam sebuah komentar di situs webnya mengatakan bahwa langkah tersebut akan “memungkinkan Singapura untuk sepenuhnya mematuhi” persyaratan Financial Action Task Force, pengawas pencucian uang global dan pendanaan teroris yang berbasis di Perancis.

Three Arrows Capital mengajukan kebangkrutan pada tahun 2022 ketika kekayaannya mengalami penurunan tajam setelah aksi jual besar-besaran atas aset yang dipertaruhkannya karena harga menukik di pasar kripto.

Salah satu pendirinya yang berasal dari Singapura, Su Zhu, ditangkap di Bandara Changi ketika mencoba meninggalkan negara itu dan dipenjara selama empat bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.