Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tangkap DPO yang Melarikan Diri

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati NTT Tangkap DPO yang Melarikan Diri Doc: ANTARA/Ho-Kejati NTT
Ket. DPO yang ditankap oleh tim Tabur Kejati NTT.

Kupang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang, Selasa (2/7).

"Yang bersangkutan ditangkap Sore tadi sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang," kata Kepala seksi penerangan umum dan hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Raka mengatakan bahwa Dani merupakan DPO keempat dari Kejaksaan Negeri Kupang yang ditangkap oleh tim tangkap buron Kejati NTT.

Terpidana, menurut dia, ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm, 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah.

Hal ini karena telah melakukan tindak pidana, dimana kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Ketika ditangkap yang bersangkutan tidak melawan dan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan aman dan tadi langsung dibawa ke Kejati NTT," tambah dia.

Dibawanya DPO tersebut ke Kejati guna melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Raka menambahkan bahwa melalui program Tabur kejaksaan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.