Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati NTT Tangkap DPO yang Melarikan Diri

Foto : ANTARA/Ho-Kejati NTT

DPO yang ditankap oleh tim Tabur Kejati NTT.

A   A   A   Pengaturan Font

Kupang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang, Selasa (2/7).

"Yang bersangkutan ditangkap Sore tadi sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang," kata Kepala seksi penerangan umum dan hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Raka mengatakan bahwa Dani merupakan DPO keempat dari Kejaksaan Negeri Kupang yang ditangkap oleh tim tangkap buron Kejati NTT.

Terpidana, menurut dia, ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm, 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah.

Hal ini karena telah melakukan tindak pidana, dimana kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Ketika ditangkap yang bersangkutan tidak melawan dan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan aman dan tadi langsung dibawa ke Kejati NTT," tambah dia.

Dibawanya DPO tersebut ke Kejati guna melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Raka menambahkan bahwa melalui program Tabur kejaksaan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top