Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati NTT Tangkap DPO yang Melarikan Diri

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati NTT Tangkap DPO yang Melarikan Diri Doc: ANTARA/Ho-Kejati NTT
Ket. DPO yang ditankap oleh tim Tabur Kejati NTT.

Kupang - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menangkap Daniel Benediktus Tae alias Dani yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kupang, Selasa (2/7).

"Yang bersangkutan ditangkap Sore tadi sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang," kata Kepala seksi penerangan umum dan hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Raka mengatakan bahwa Dani merupakan DPO keempat dari Kejaksaan Negeri Kupang yang ditangkap oleh tim tangkap buron Kejati NTT.

Terpidana, menurut dia, ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm, 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah.

Hal ini karena telah melakukan tindak pidana, dimana kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

"Ketika ditangkap yang bersangkutan tidak melawan dan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan aman dan tadi langsung dibawa ke Kejati NTT," tambah dia.

Dibawanya DPO tersebut ke Kejati guna melengkapi proses administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Raka menambahkan bahwa melalui program Tabur kejaksaan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.