Kejati Jateng dan Pemkot Semarang Kolaborasi Buka Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kajati Jateng I Made Suarnawan mengguting pita, didampingi Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo, saat meresmikan Balai Rehabilitasi, di RS Wongsonegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10).
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka layanan rehabilitasi baru untuk masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba. Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
Kajati Jateng I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meresmikan Balai Rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang tersebut, di RS Wongsonegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10).
Kajati Made mengucapkan terima kasih, kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya, dalam upaya memberikan pelayanan utamanya, pemulihan masyarakat yang mengalami ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu Narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asessmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya