Kejari Depok Tangani TPA Ilegal
📅 Jumat, 28 Feb 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Prisca Triferna
DEPOK - Tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal desa Limo, Kota Depok, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.
Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan, di Jakarta, Kamis, (27/2) bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti laporan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada bulan Juni 2024.
Warga melaporkan keberadaan TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup. TPA juga seringkali melakukan pembakaran terbuka dan menyebabkan longsor.
“Hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup,” katanya.
Maka, pada bulan September 2024 KLH kemudian melakukan penyidikan. Dari penyelidikan didapat bukti bahwa TPA ilegal yang dikelola J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Kejari Kota Depok menyatakan berkasnya sudah lengkap (P21). Tersangka J dikenakan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Dalam pantauan di Rutan Salemba, tersangka J keluar dari rumah tahanan pukul 10.30 WIB untuk dibawa ke Kejari Depok.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga melakukan inspeksi ke TPA liar di Limo November tahun lalu untuk memastikan penutupannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inspeksi dilakukan setelah warga melapor TPA yang sudah berjalan ilegal selama bertahun-tahun itu diduga mencemari udara sekitar karena membakar secara terbuka.
Warga sekitar TPA ilegal itu juga merasakan dampak negatif. Mereka termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut. Bahkan TPA juga sempat longsor. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!