Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah Terkait Korupsi Anggaran 2016
📅 Selasa, 30 Jul 2024, 13:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
BATAM - Penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7), melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016.
Pantauan di lokasi, sejumlah jaksa penyidik Pidsus Kejari Batam memasuki ruangan di lantai dua di salah satu gedung RSUD Embung Fatimah sekitar pukul 12.00 WIB.
Jaksa penyidik menggunakan rompi Pidsus tersebut menggeledah ruangan tersebut mengambil sejumlah dokumen yang ada di ruangan diduga bagian pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah petugas rumah sakit meminta wartawan yang datang untuk tidak mengambil gambar dengan menutup pintu ruangan yang digeledah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Pidsus tersebut ."Iya sementara (penggeledahan) sedang berlangsung," ucap Kasna.
Sementara itu, terkait kasus ini, telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2024, di mana sebanyak 30 saksi telah diperiksa hingga 13 Juli 2024.
Para saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD, Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan alat kesehatan tahun 2016.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan 3 saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ahli pidana dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.
Penyidikan dilakukan setelah ada temuan dari BPK terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) dan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!