Kebijakan Bebas Visa Permudah Kunjungan Pemegang Permanent Residence Singapura ke Kepri
Foto : Istimewa.
Ilustrasi - Kunjungan wisawatan mancanegara.
JAKARTA - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan pada 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/ Baparekraf, Nia Niscaya, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Jakarta mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya