KASN Sebut Perlu Kebijakan untuk Pastikan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto
Foto: antarafotoJAKARTA - ????Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang dapat memastikan sikap profesional dan netral ASN, terutama camat dan lurah, pada Pemilu 2024 agar tidak berakibat buruk kepada mereka.
"Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN," ujar Agus saat menyampaikan pidato kunci dalam Webinar KASN bertajuk "Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube KASN di Jakarta, Rabu (14/6).
Menurut dia, ketiadaan kebijakan tersebut membuat ASN, khususnya camat dan lurah saat ini dihadapkan pada salah satu risiko, yakni adanya tindakan balas dendam dari salah satu peserta pemilu terpilih usai pesta demokrasi itu selesai.
Agus mengatakan saat ini sebagian pengangkatan dalam jabatan lurah dan camat tidak lagi berbasis kompetensi, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang dalam memobilisasi suara warga.
"Sikap bekerja tanpa menunjukkan keberpihakan pada salah satu kontestan bukanlah tanpa risiko. Sikap ini terkadang menjadi catatan dosa yang menghadirkan balas dendam bila pemilihan usai," ucap Agus.
Ia menyampaikan beberapa hasil pengawasan KASN dalam kurun waktu tahun 2020-2023 mengenai jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan lurah dan camat.
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5 persen), kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting/like/komentar (20,1 persen), menghadiri deklarasi bakal calon atau calon (15,8 persen), foto bersama bakal calon atau calon (11,1 persen), dan menjadi peserta kampanye (7,4 persen).
"Di samping pelanggaran itu, beberapa jenis pelanggaran netralitas yang berpotensi dilakukan lurah dan camat adalah memobilisasi dukungan jajaran perangkat di bawahnya, seperti staf kantor, kepala desa, kepala lingkungan, kepala dusun, dan organisasi kemasyarakatan di wilayahnya untuk peserta pemilu dan pemilihan tertentu," tambah Agus.
Berikutnya, lanjut dia, ada pula camat dan lurah yang memengaruhi warga untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pemilihan tertentu, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan politik dan politisasi bantuan sosial kepada warga.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
- Tiga Seksi Tol IKN Belum Bertarif saat Difungsionalkan pada 2025
- Rapat Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025