Hati-hati bagi ASN yang Tidak Netral, Ada Alat Pantau
📅 Kamis, 20 Jun 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Wahyu Putro A
Para abdi negara yang disebut pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selalu sulit setiap kali diminta bersikap netral dalam beberapa kali pemilu entah presiden, gubernur, atau bupati/wali kota. Setiap ada pemilihan umum terus saja ASN/PNS selalu diminta bersikap netral. Namun, begitu tetap saja banyak yang membandel.
Namun, kali ini mereka tak boleh sembrono. Begitu tidak netral, mereka akan terdeteksi. Sebab Pemerintah Provinsi Jakarta kini telah memiliki alat untuk mendeteksi ASN yang tak netral. Ini termasuk mengunggah konten dukungan di media sosial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya harap ASN Jakarta netral. Karena dengan ketidaknetralan akan terlihat dari gejolak di media sosial. Kami punya alat untuk mendeteksi ASN netral atau tidak," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta, Taufan Bakri.
Hal itu disampaikan dalam acara daring "Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024" yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Taufan tak merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya.
Dia hanya mengatakan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol ke suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di media sosial saja, bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pintarlah ASN menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. Like saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu. Itu ancamannya lebih tidak enak," tandas Taufan.
Adapun pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu. Bisa juga memberi jempol (likes/comment/share) paslon tertentu. Kemudian, memasang spanduk sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Selain itu, bisa juga pelanggaran disiplin antara lain aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu. Lalu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selanjutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Taufan menuturkan, berkaca Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN Jakarta. Ini menunjukkan tingkat kesadaran para ASN tinggi bahwa mereka harus netral.
"Di periode lalu ada ASN yang terjerat kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka dalam periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan ASN agar netral," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!