Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hati-hati bagi ASN yang Tidak Netral, Ada Alat Pantau

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hati-hati bagi ASN yang Tidak Netral, Ada Alat Pantau Doc: ANTARA/Wahyu Putro A
Ket. Arsip foto - Warga melintasi poster sosialisasi pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Para abdi negara yang disebut pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selalu sulit setiap kali diminta bersikap netral dalam beberapa kali pemilu entah presiden, gubernur, atau bupati/wali kota. Setiap ada pemilihan umum terus saja ASN/PNS selalu diminta bersikap netral. Namun, begitu tetap saja banyak yang membandel.

Namun, kali ini mereka tak boleh sembrono. Begitu tidak netral, mereka akan terdeteksi. Sebab Pemerintah Provinsi Jakarta kini telah memiliki alat untuk mendeteksi ASN yang tak netral. Ini termasuk mengunggah konten dukungan di media sosial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Saya harap ASN Jakarta netral. Karena dengan ketidaknetralan akan terlihat dari gejolak di media sosial. Kami punya alat untuk mendeteksi ASN netral atau tidak," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta, Taufan Bakri.

Hal itu disampaikan dalam acara daring "Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024" yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Namun, Taufan tak merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya.

Dia hanya mengatakan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol ke suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di media sosial saja, bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.

"Pintarlah ASN menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan. Like saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu. Itu ancamannya lebih tidak enak," tandas Taufan.

Adapun pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu. Bisa juga memberi jempol (likes/comment/share) paslon tertentu. Kemudian, memasang spanduk sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Selain itu, bisa juga pelanggaran disiplin antara lain aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu. Lalu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selanjutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Taufan menuturkan, berkaca Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN Jakarta. Ini menunjukkan tingkat kesadaran para ASN tinggi bahwa mereka harus netral.

"Di periode lalu ada ASN yang terjerat kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka dalam periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan ASN agar netral," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.