Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Des 2024, 14:17 WIB

Kapolda Kalteng Minta Maaf Atas Kasus Oknum Polisi Tembak Warga hingga Meninggal Dunia

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Foto: antara foto

JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai aksi pencurian.

“Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.

Menurut dia, proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.

“Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.

Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.

Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.