Kampanye Pilkada Diminta Ikuti Jadwal
Arsip foto - Penjahit keliling melintas di samping mobil iklan yang berisi sosilisasi hari pelaksanaan pilkada DKI Jakarta saat melintas dikawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sosialisasi dengan mobil iklan yang dilakukan KPU Jakarta bertujuan untuk mengajak masyarakat Jakarta menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/Muhammad IqbalJAKARTA - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta Selatan harus dilakukan sesuai dengan jadwal. Penegasan ini dikeluarian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi nantinya para peserta mampu memahami mekanisme dan regulasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan, Lensi Anah, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Lensi menuturkan bahwa hal ini merupakan salah satu evaluasi dari pemilihan presiden (pilpres) lalu yang diharapkan pelaksanaannya tak jauh beda untuk pilkada mendatang. Dia berkaca pada pilpres sebelumnya yang pernah menemukan adanya pelanggaran. Saat itu partai melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye.
"Baqaalu Jaksel pernah menangani temuan terkait salah satu partai yang melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye," ujarnya. Dari temuan itu, dia langsung membuat laporan dan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI melakukan teguran kepada partai terkait untuk menurunkan unggahan (postingan) di media sosialisasi yang di luar masa kampanye.
"KPI akan sampaikan ke partai untuk 'takedown' siaran itu," ujarnya. Selain itu, Lensi menilai di wilayah Jakarta Selatan sepanjang pilpres lalu tidak banyak temuan pelanggaran dan masih bisa dicegah.
- Baca Juga: Banten Anggarkan Rp450 Miliar Sekolah Gratis
- Baca Juga: Pajak Banten Terbesar Disumbang Tangerang Raya
Dalam pengawasannya, Bawaslu Jakarta Selatan akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah pelanggaran itu termasuk tindak pidana, administrasi ataupun kode etik. Kalau pidana diteruskan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau administrasi diselesaikan di Bawaslu dan kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Agensi ADOR Gugat NewJeans untuk CegahTeken Kontrak Independen
- Marbot Masjid dan Guru Ngaji Seharusnya Mendapat BPJS Ketenagakerjaan
- Mike Ethan Kolaborasi dengan Mario Ginanjar Rilis Single ‘Dia Harus Tahu’
- Untuk Kenang Persahabatan, Nyoman Paul Hadirkan 'Alunan Mimpi'
- Indra Sjafri Mengaku Belajar Banyak dari Shin Tae-Yong