Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kampanye Pilkada Diminta Ikuti Jadwal

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kampanye Pilkada Diminta Ikuti Jadwal Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Arsip foto - Penjahit keliling melintas di samping mobil iklan yang berisi sosilisasi hari pelaksanaan pilkada DKI Jakarta saat melintas dikawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Sosialisasi dengan mobil iklan yang dilakukan KPU Jakarta bertujuan untuk mengajak masyarakat Jakarta menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta Selatan harus dilakukan sesuai dengan jadwal. Penegasan ini dikeluarian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi nantinya para peserta mampu memahami mekanisme dan regulasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan, Lensi Anah, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Lensi menuturkan bahwa hal ini merupakan salah satu evaluasi dari pemilihan presiden (pilpres) lalu yang diharapkan pelaksanaannya tak jauh beda untuk pilkada mendatang. Dia berkaca pada pilpres sebelumnya yang pernah menemukan adanya pelanggaran. Saat itu partai melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye.

"Baqaalu Jaksel pernah menangani temuan terkait salah satu partai yang melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye," ujarnya. Dari temuan itu, dia langsung membuat laporan dan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI melakukan teguran kepada partai terkait untuk menurunkan unggahan (postingan) di media sosialisasi yang di luar masa kampanye.

"KPI akan sampaikan ke partai untuk 'takedown' siaran itu," ujarnya. Selain itu, Lensi menilai di wilayah Jakarta Selatan sepanjang pilpres lalu tidak banyak temuan pelanggaran dan masih bisa dicegah.

Dalam pengawasannya, Bawaslu Jakarta Selatan akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah pelanggaran itu termasuk tindak pidana, administrasi ataupun kode etik. Kalau pidana diteruskan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau administrasi diselesaikan di Bawaslu dan kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

57 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.