Kajati Jateng Minta Pengamanan Kejaksaan Tidak Persulit Akses Masyarakat
📅 Selasa, 12 Agu 2025, 13:32 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Hendro Dewanto meminta layanan kantor kejaksaan tetap diakses dengan mudah diakses masyarakat meski akan ada pengamanan oleh personel TNI.
“Hindari kesan pelayanan kantor kejaksaan menjadi sulit diakses dan sikap arogan yang mengundang polemik di masyarakat,” kata Hendro di Semarang, Selasa (12/8).
Ia berpesan kepada para kepala kejaksaan negeri untuk tetap mengedepankan sikap maupun etika yang berorientasi pada pelayanan prima yang humanis, akuntabel, dan profesional.
Menurut dia, pengaman yang dilakukan personel TNI bersifat sangat strategis mengingat dinamika penegakan hukum yang begitu cepat.
Ia menjelaskan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan sangat beragam dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Termasuk potensi upaya merintangi maupun menggagalkan dan mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan tindakan preventif cermat dan responsif yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kodam IV/ Diponegoro menyiapkan personel yang akan ditugaskan untuk melaksanakan perbantuan pengamanan di berbagai kejaksaan di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin menyebut hal ini merupakan implementasi konkrit dari tindak lanjut pelibatan satuan kodam dalam tugas perbantuan.
Ia menjelaskan kebutuhan personel beserta alat kelengkapannya didasarkan atas kebutuhan dan dinamika masing-masing daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!