Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 11:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah Doc: Dok. Antara

YOGYAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gde Ngurah Sriada menegaskan akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi perkara tindak pidana korupsi di wilayah DIY. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memperkuat penanganan kasus korupsi di daerah.

“Tidak mungkin di dalam suatu daerah itu tidak ada tindak pidana korupsi, kan, gitu, ya? Oleh karena itu, kami melihat nanti, pertama adalah salah satunya (potensi) kerugian negara, terus ada kewenangan yang dilanggar, dan lain sebagainya,” ujar Sriada usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Sebagai pejabat baru di lingkungan Kejati DIY, Sriada mengatakan akan memetakan berbagai persoalan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, sebelum menentukan langkah-langkah penanganan perkara. “Hari Senin, 27 Oktober, kami hari pertama berkantor selaku Kajati DIY. Kami tadi pagi sudah briefing memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa dan pegawai,” katanya.

Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung, Sriada menyampaikan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah pemetaan internal di lingkungan kejaksaan DIY. “Saya petakan dulu, saya kumpul dulu dengan rekan-rekan asisten. Karena besok Rabu saya akan melantik Wakil Kajati baru, ada Asisten Intel (Asintel) baru, Aspidsus baru, dan asisten aset. Nah, saya ingin mendengar dulu sejauh mana terkait salah satunya penanganan tentang perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Gubernur DIY, lanjut Sriada, pihaknya juga menerima dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Beliau sangat ‘welcome’ menyambut kami. Beliau menginginkan kerja sama dengan kami, khususnya dalam hal penegakan hukum dan supaya masyarakat Yogya ini betul-betul nyaman, aman, dan tidak ada masalah,” katanya.

Terkait isu penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY, Sriada menyebut pihaknya belum membahas secara mendalam. “Belum, ya. Nanti kami lihat dulu, kami inventaris dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 20 pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan agar seluruh Kajati segera mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di wilayah kerja masing-masing. Ia juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap satuan kerja kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam pemberantasan korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

25 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.