Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anda Ingin Mendaki Gunung Rinjani? Ketahui SOP Baru yang Dipaparkan Kemenhut demi Keselamatan

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 19:12 WIB | Oleh:
Anda Ingin Mendaki Gunung Rinjani? Ketahui SOP Baru yang Dipaparkan Kemenhut demi Keselamatan Doc: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Ket. Para Pendaki Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memaparkan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mendaki Gunung Rinjani, termasuk kewajiban memiliki pengalaman pendakian di lokasi lain.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kemenhut bersama para pemangku kepentingan melakukan penilaian kesulitan pendakian dan menyusun SOP baru untuk mendaki Gunung Rinjani, yang masuk kategori Grade 4 dan tidak ditujukan untuk pendaki pemula atau bahkan yang belum pernah melakukan pendakian.

"InsyaAllah dengan ada grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam," kata Menhut Raja Juli Antoni.

Beberapa SOP baru yang ditentukan oleh Kemenhut untuk pendakian di Gunung Rinjani karena masuk dalam Grade 4 adalah pendaki wajib berpengalaman mendaki di gunung lain dibuktikan dengan sertifikat atau foto, menggunakan pemandu atau mendaki bersama pendaki berpengalaman di Gunung Rinjani, serta keharusan menggunakan asuransi premium yang mulai berlaku per 1 Oktober 2025.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penambahan persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menyaring pendaki pemula atau bahkan yang tidak pernah mendaki untuk naik ke puncak Gunung Rinjani.

"Punya tekad tapi sebenarnya kemampuan dan kapasitasnya belum sampai ke Grade 4. Harus dimulai dari Grade 1, Grade 3 kalau sudah lolos baru ke Grade 4," jelasnya.

Untuk sementara, pembuktian pengalaman pendakian dapat dilakukan dengan bukti foto atau sertifikat yang menyatakan pernah mendaki gunung yang tingkat kesulitannya berada di bawah jalur pendakian Rinjani.

Syarat-syarat lain termasuk ada tes kesehatan dan kebugaran yang harus dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan sehari sebelum pendakian. Para pendaki juga hanya boleh menggunakan pemandu atau guide bersertifikat dan terdaftar di Kemenhut, ditambah dengan pengetatan batas maksimal seorang guide dan porter dapat membawa pendaki.

Sampai dengan Desember 2025, satu guide hanya dapat membawa lima pendaki dan per Januari 2026 batasan itu ditingkatkan hanya menjadi empat pendaki. Untuk porter hanya dapat membawa dua orang pendaki warga negara asing (WNA) dan untuk warga negara Indonesia dibatasi hanya tiga pendaki untuk satu porter.

Taman Nasional Gunung Rinjani sendiri sudah dibuka kembali pada 11 Agustus lalu, setelah ditutup untuk tinjauan keamanan dan perbaikan SOP usai serangkaian insiden termasuk ketika pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang meninggal dunia setelah tergelincir ke jurang pada Juni lalu. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

3 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.