Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kades di Tangerang diamankan polisi atas penggelapan dokumen tanah

📅 Minggu, 21 Jan 2024, 15:50 WIB | Oleh:
Kades di Tangerang diamankan polisi atas penggelapan dokumen tanah Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi - penangkapan pelaku kejahatan.

Tangerang -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan menangkap seorang oknum Kades Taban berinisial A atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen bidang tanah.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tangsel IpdaWendi di Tangerang, Jumat.

Wendi menjelaskan bahwa upaya pengamanan terhadap oknum Kades Taban merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli bidang tanah bersama pelaku.

Tim penyidik dari Harta dan Benda (Harda) Polres Tangsel pun melakukan penangkapan pada hari Selasa (16/1) di salah satu rumah Arwita stafnya, Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku telah mengaku menawarkan 16 bidang tanah di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung kepada korban.

"Namun, pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban," terangnya.

Selain itu, uang yang diterima pelaku dari hasil upaya penipuan dan penggelapan dokumen tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini status dari A sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Berdasarkan keterangan penyidik berkas tersangka sudah diteliti JPU dan sudah lengkap. Berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohimat mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Untuk menggantikan posisi Kades Taban yang kini terjerat kasus, kata dia, bakal digantikan oleh sekdes setempat.

"Selagi ditangani pihak APH, kami hormati prosesnya. Kami belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, tetapi pelayanan di desa tetap terus berjalan," ungkapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

52 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.