Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kades di Tangerang diamankan polisi atas penggelapan dokumen tanah

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi - penangkapan pelaku kejahatan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,"

Tangerang -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan menangkap seorang oknum Kades Taban berinisial A atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen bidang tanah.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tangsel IpdaWendi di Tangerang, Jumat.

Wendi menjelaskan bahwa upaya pengamanan terhadap oknum Kades Taban merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli bidang tanah bersama pelaku.

Tim penyidik dari Harta dan Benda (Harda) Polres Tangsel pun melakukan penangkapan pada hari Selasa (16/1) di salah satu rumah Arwita stafnya, Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku telah mengaku menawarkan 16 bidang tanah di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung kepada korban.

"Namun, pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban," terangnya.

Selain itu, uang yang diterima pelaku dari hasil upaya penipuan dan penggelapan dokumen tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini status dari A sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Berdasarkan keterangan penyidik berkas tersangka sudah diteliti JPU dan sudah lengkap. Berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohimat mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Untuk menggantikan posisi Kades Taban yang kini terjerat kasus, kata dia, bakal digantikan oleh sekdes setempat.

"Selagi ditangani pihak APH, kami hormati prosesnya. Kami belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, tetapi pelayanan di desa tetap terus berjalan," ungkapnya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top