Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pilkada Ulang Digelar September 2025

📅 Senin, 02 Des 2024, 02:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pilkada Ulang Digelar September 2025 Doc: (ANTARA/HO-Mega)
Ket. Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik.

PANGKALPINANG - Anggo­ta KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelengga­ra Idham Holik menyatakan pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 per­sen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,” kata Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).

Ia mengatakan pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

“Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras den gan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemu­ngutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11/2024),” ­katanya.

Ia menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini. “Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Ia menyampaikan tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” katanya.

Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, KPU Maluku Utara (Malut) memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024 pada Minggu (1/12) di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Saat ini pelaksanaan PSU tengah berjalan, setelah pe­rangkat penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik,” kata Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar di Ternate, Minggu (1/12).

Menurut dia, alasan pelaksanaan PSU untuk Pilkada Malut digelar di TPS 4 Kelurahan Kalumata, karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP di luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU.

“Sehingga, hal ini tentu melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Reni menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang di­izinkan mencoblos, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar, termasuk mereka yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Malut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebab, kata Reni, hal ini untuk memastikan integritas pelaksanaan PSU dan KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurah­an Kalumata, khususnya para pemilih di TPS 4.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.