Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 02 Des 2024, 02:11 WIB

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pilkada Ulang Digelar September 2025

Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik.

Foto: (ANTARA/HO-Mega)

PANGKALPINANG - Anggo­ta KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelengga­ra Idham Holik menyatakan pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 per­sen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,” kata Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12).

Ia mengatakan pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.

“Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras den gan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemu­ngutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11/2024),” ­katanya.

Ia menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini. “Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Ia menyampaikan tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” katanya.

Pemungutan Suara Ulang

Sementara itu, KPU Maluku Utara (Malut) memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024 pada Minggu (1/12) di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Saat ini pelaksanaan PSU tengah berjalan, setelah pe­rangkat penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik,” kata Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar di Ternate, Minggu (1/12).

Menurut dia, alasan pelaksanaan PSU untuk Pilkada Malut digelar di TPS 4 Kelurahan Kalumata, karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP di luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU.

“Sehingga, hal ini tentu melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” ujarnya.

Reni menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang di­izinkan mencoblos, sedangkan pemilih yang tidak terdaftar, termasuk mereka yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Malut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebab, kata Reni, hal ini untuk memastikan integritas pelaksanaan PSU dan KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurah­an Kalumata, khususnya para pemilih di TPS 4.

Dia mengungkapkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang sah dan meminimalkan kesalahpahaman terkait atur­an pencoblosan dan KPU mengimbau masyarakat untuk memastikan nama me­reka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Reni menekankan komitmen KPU Malut untuk menye­lenggarakan pemilu yang ber­kualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan. PSU ini dinilai sebagai upaya menjaga keadilan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Sedangkan, untuk jumlah pemilih yang berhak mencoblos adalah total 579 pemilih dari DPT, ditambah satu pe­milih pindahan, dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.

Dia berharap PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata dapat berlangsung lancar dan mampu mencerminkan proses de­mo­krasi yang bersih, adil, dan transparan, sehingga KPU ber­komitmen memastikan ­pe­­laksanaan PSU ini berjalan ­sesuai peraturan yang berlaku.  Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.