Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 06 Feb 2025, 08:55 WIB

Jangan Sampai Kena Tilang, Buruan Perpanjang SIM di 4 Lokasi Ini

Polisi menilang pengendara penerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Foto: ANTARA 

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi Jakarta, untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan syarat penting berkendara itu, Kamis (6/2).

Informasi yang dihimpun melalui akun X resmi @tmcppoldametro, menyebutkan, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.