Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Mudah Tergiur, Nikita Ingatkan Hati-hati Saat Beli Skincare

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Mudah Tergiur, Nikita Ingatkan Hati-hati Saat Beli Skincare Doc: Antara
Ket. Nikita Mirzani usai sidang tanggapan JPU terkait eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, Jakarta, Selasa (8/7).

Jakarta - Artis Nikita Mirzani mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya saat membeli produk perawatan kulit (skincare) meski penjualnya adalah seorang dokter.

"Jangan hanya karena dokter maka masyarakat mudah percaya karena gelar bisa dibeli dengan mudah," katanya usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/7).

Ia berharap masyarakat Indonesia sudah semakin pintar untuk memilih produk, khususnya produk perawatan kulit. "Khususnya untuk skincare muka karena muka itu investasi," katanya.

Dia juga berharap dengan menghadiri persidangan bertatap langsung dengan saksi lawan dan memiliki kewenangan untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) maka akan terbukti kebenaran.

"Nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam keterangannya, Nikita mengaku sudah ikhlas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan siap menjalani persidangan selanjutnya meski nantinya eksepsi ditolak.

"Ya, kalo eksepsi rata-rata semua ditolak. Itu haknya jaksa, tapi saya jelas dengan dia ngomong bahwa jaksa yang berkuasa untuk menentukan pasal," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.