Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Kaget, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi 24 Lokasi Mulai 1 Oktober

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jangan kaget, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai 1 Oktober 2023.

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top