Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Kaget Ada Kebijakan Ini, Pemprov Bali Kenakan Pungutan Wisman Tahap Awal di Bandara dan Benoa

📅 Rabu, 07 Feb 2024, 20:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Kaget Ada Kebijakan Ini, Pemprov Bali Kenakan Pungutan Wisman Tahap Awal di Bandara dan Benoa Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini (tengah) di sela diskusi rapat kerja daerah PHRI Bali di Denpasar, Rabu (7/2/2024).

Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) untuk tahap awal di kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa mulai 14 Februari 2024.

"Target awal ini kami fokus di kedatangan internasional bandara dan Pelabuhan Benoa," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di sela diskusi rapat kerja daerah PHRI Bali di Denpasar, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, sistem pungutan wisatawan asing belum disiapkan apabila mereka transit di daerah lain di Indonesia dan masuk Bali melalui kedatangan domestik.

Kondisi serupa juga berlaku apabila wisatawan asing masuk Bali melalui jalur darat yakni di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai."Kedatangan domestik dan darat di Pelabuhan Gilimanuk belum kami sediakan," imbuhnya.

Untuk wisatawan asing masuk melalui Pelabuhan Benoa yakni wisatawan kapal pesiar, lanjut dia, pihaknya sudah bekerja sama dengan agen kapal pesiar.

Ia mengungkapkan seluruh wisatawan asing yang menumpangi kapal pesiar di Pelabuhan Benoa, baik yang turun ke darat maupun hanya berada di dalam kapal pesiar, tetap dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.

Menurut dia, awalnya Pemprov Bali berencana mengenakan kepada wisatawan asing yang turun dari kapal pesiar.

"Awalnya Pemprov Bali ingin mengenakan kepada wisatawan asing yang turun saja tapi salah satu operator kapal pesiar meminta semua penumpang dikenakan pungutan agar tidak menyulitkan mereka, siapa yang turun, siapa yang tidak. Nanti mereka menyetorkan pungutan ke rekening di Bank BPD Bali," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang pada 14 Februari.

Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.