Jangan Ada Kongkalikong, Kejati DKI Kawal Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
📅 Jumat, 13 Des 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Reno Esnir
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengawal perkembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terkait dengan kurang lebih tujuh atau sembilan orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukan P16 namanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis.
Syahron mengatakan, sejak kasus itu diproses Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat.
Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan, misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," katanya.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Polda Metro Jaya juga telah menyita barang bukti uang lebih dari Rp76 miliar dalam kasus mafia pemeliharaan situs judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Uang tersebut pecahan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain uang tunai, polisi juga menyita 26 mobil dengan berbagai merek dan tiga sepeda motor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!