Jangan Ada Kongkalikong, Kejati DKI Kawal Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Arsip foto - Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Foto: ANTARA/Reno EsnirJakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengawal perkembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terkait dengan kurang lebih tujuh atau sembilan orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukan P16 namanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis.
Syahron mengatakan, sejak kasus itu diproses Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat.
Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.
"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan, misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," katanya.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Polda Metro Jaya juga telah menyita barang bukti uang lebih dari Rp76 miliar dalam kasus mafia pemeliharaan situs judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Uang tersebut pecahan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain uang tunai, polisi juga menyita 26 mobil dengan berbagai merek dan tiga sepeda motor.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 3 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan