Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Agung Lantik Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

📅 Rabu, 01 Nov 2023, 12:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Agung Lantik Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Doc: antarafoto
Ket. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan sunggung-sungguh.

"Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum," kata Burhanuddin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (1/11).

Dia mengatakan, Jamintel harus mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai sistem pendukung atau supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.

Mewujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun teladan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada pimpinan.

Informasi, kajian ataupun telaah tersebut kata dia, berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan hal tersebut.

"Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan," ujar Burhanddin.

Dalam mendukung kinerja intelijen Kejaksaan, Jaksa Agunng sudah menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.

Tak hanya itu, kata dia, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.

Kemudian, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin menegaskan agar Kejaksaan mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

"Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), untuk optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas," ujarnya.

Terkait menghadapi Pemilu 2024, Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.