Jadi Penyebab Banjir Bandang di Puncak, 21 Perusahaan Terima Sanksi
📅 Rabu, 16 Jul 2025, 19:43 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ant
BOGOR – Beberapa waktu lalu terjadi banjir bandang di kawasan Puncak, Bogor. Banjir meluluhlantakkan kawasan wisata dan kerusakan parah lingkungan.
Kehancuran ini disebabkan 21 perusahaan sehingga mereka diberi sanksi. “Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak karena berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di wilayah itu beberapa waktu lalu,” tutur Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, Rabu (16/7).
Dia mengatakan pengawasan lapangan usai dua kejadian banjir di Puncak menemukan pelanggaran dilakukan 21 usaha termasuk tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunannya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. "Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," kata Vivien.
Vivien menjelaskan bahwa verifikasi lapangan usai banjir di Puncak, Kabupaten Bogor 2 Maret dan 5-9 Juli memperlihatkan bangunan berkontribusi terhadap bencana tersebut. Bangunan-bangunan itu dimiliki delapan perusahaan.
Mereka memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen sah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Terkait delapan perusahaan itu, KLH/BPLH sudah memerintahkan kepada Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak hanya itu, terdapat juga 13 perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) di area PTPN 1 Regional 2. Mereka juga dikenai sanksi oleh KLH/BPLH. Sanksi berupa penanaman, pembongkaran bangunan, dan pelaporan sanksi. Empat dari KSO tersebut sudah melakukan penanaman kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia menyampaikan bahwa beberapa KSO yang dikenai sanksi dan belum membongkar minta penambahan waktu untuk melaksanakan sanksi dari pemerintah. Namun, dia memastikan pembongkaran akan tetap berjalan. Pembongkaran paksa dapat dilakukan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban.
"Untuk yang 13, kita lakukan pembongkaran. Mereka harus mengikuti perintah. Kalau tidak, kita bongkar dan mereka harus menanami lagi," demikian Ari Prasetia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Rosa Vivien, KLH memberi sanksi kepada 21 perusahaan demi melindungi lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk menekan potensi bencana banjir. “Jadi, sanksi bukan upaya mematikan usaha,” tandas Rosa.
"Kami betul-betul melakukan tindakan tegas maksudnya bukan mematikan bisnis, bukan. Tapi kami ingin melindungi lingkungan hidup," ujarnya mengulangi. KLH ingin kegiatan berusaha pro lingkungan hidup, tidak menimbulkan banjir dan kerusakan.
Tidak ada kriminalisasi usaha. Sama sekali tidak ada. KLH hanya menegakkan hukum lingkungan dan penyelamatan. “Sanksi administratif terlebih dulu, supaya perusahaan mematuhi terhadap perizinan lingkungan dan tidak mengabaikan lingkungan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!