Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada awal 2023. SWI terus berupaya mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua SWI Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/2).

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. "SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," katanya.

Pada Januari 2023, SWI kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain. Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top