Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Pokok-pokok Kesimpulan MKMK terkait Pelanggaran Etik Berat Ketua MK Anwar Usman

📅 Rabu, 08 Nov 2023, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Pokok-pokok Kesimpulan MKMK terkait Pelanggaran Etik Berat Ketua MK Anwar Usman Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Pokok kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara
menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Di sisi lain, disimpulkan pula bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Berikutnya, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

"Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," ujar Jimly sebelum menutup sidang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.