Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Foto : Al Jazeera/AP/KM Chaudary

Imran Khan (kanan) dan istrinya Bushra Bibi menandatangani dokumen di Pengadilan Tinggi Lahore di Lahore, Pakistan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait penjualan hadiah negara.

Pengadilan akuntabilitas di Rawalpindi, yang menangani kasus-kasus korupsi pada hari Rabu (31/1) juga memutuskan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai jabatan publik selama 10 tahun dan juga akan mengenakan denda 787 juta rupee ($2,8 juta) pada masing-masing.

Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara. Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Khan sudah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi persidangan dalam beberapa kasus. Pengacaranya Intezar Hussain Panjutha mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Bushra Bibi juga telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.

Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan Agustus dalam kasus yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan karena tidak mengungkapkan aset berdasarkan penjualan hadiah negara senilai lebih dari 140 juta rupee ($501.000) yang dia terima ketika menjadi perdana menteri Pakistan pad 2018 hingga April 2022. Hukuman dalam kasus tersebut ditangguhkan. Hukuman terbaru ini berkaitan dengan kasus paralel yang diajukan oleh lembaga antikorupsi, di mana Khan dan istrinya dituduh melakukan suap dalam penjualan hadiah negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top