Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Wna Hongaria Karena Ganggu Ketertiban

📅 Kamis, 06 Apr 2023, 03:51 WIB | Oleh:
Imigrasi Yogyakarta Deportasi Wna Hongaria Karena Ganggu Ketertiban Doc: ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY
Ket. Konferensi pers terkait deportasi WNA asal Hongaria berinisial RS (33) di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Rabu (5/4/2023)

YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria berinisial RS (33) karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Rabu, mengatakan keberadaan pria WNA itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat melalui media sosial pada 23 Maret 2023.

"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan RS yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serba guna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, namun diduga tidak membayar.

"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap dia.

Selanjutnya RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal.

Tindakan tersebut, kata Agung, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," ucap dia.

RS diketahui memiliki paspor Hongaria dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023 dengan menggunakanvisa on arrival(VOA) yang berlaku selama 30 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Hongaria terkait tindakan deportasi yang akan dilakukan terhadap salah satu warga negaranya.

"Ternyata untuk RS ini dengan izin yang diberikan ini ternyata maksud dan tujuannya tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia. Untuk RS ini kita indikasikan pertama memang kegiatannya tidak bermanfaat, kedua juga mengganggu ketertiban umum di sini," ujar Najaruddin.

Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Hongaria dan pihak kedutaan sudah mengetahui tentang kejadian ini.

"(Kami) sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan nanti akan mengupayakan pemulangan yang bersangkutan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.