Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Beberkan Beda GCI dan Golden Visa Indonesia

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Beberkan Beda GCI dan Golden Visa Indonesia Doc: Antara
Ket. Petugas imigrasi melayani warga saat melakukan proses pengajuan perpanjangan paspor di Immigration Lounge Mall Senayan City, Jakarta, Rabu (7/1). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional untuk mewujudkan penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan pada 2027.

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan perbedaan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia

"Kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) yang berbeda," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/2).

Ia mengatakan secara garis besar, GCI yang diterbitkan per Januari 2026 tersebut lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan.

Sementara, Golden Visa yang telah diimplementasikan sejak 2024 berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.

"Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi," ucap Yuldi.

Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap lima tahun.

Adapun, visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi eks Warga Negara Indonesia/WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H).

Selanjutnya,orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A), orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B) serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C).

Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.

Syarat lainnya, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun.

Yuldi mengatakan pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.

"Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial dan kompetensi sumber daya manusia," ujarnya.

Berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan itu menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Yuldi menjelaskan untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS. Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5.000.000 dolar AS.

Sementara itu, bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar 25.000.000 dolar AS. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar 50.000.000 dolar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

29 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.