Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Iklan Politik Mulai Marak, Perlu Ditertibkan

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Iklan Politik Mulai Marak, Perlu Ditertibkan Doc: Istimewa
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri

BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja mulai menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik. "Kami akan bekerja sama Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah untuk menertibkan iklan politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, di Cikarang, Senin (13/2).

Dia mengatakan koordinasi tersebut dalam rangka merumuskan upaya konkret untuk menjaga kondusifitas serta ketertiban umum terhadap maraknya baliho, spanduk, poster, maupun media iklan lain yang bermuatan politik. Hal itu mengganggu estetika tata kota.

Syaiful saat ini tidak bisa mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut karena belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Baliho caleg mulai menjamur di ruang-ruang publik. Ini belum dianggap pelanggaran kampanye karena tahapan kampanye belum dimulai," katanya.

"Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Dijelaskan secara detail dalam Bab V Pasal 20 poin A dan B terkait tertib lingkungan. Namun, dia akan melihat dulu lokasinya untuk mengetahui boleh atau tidak alat peraga kampanye dipasang.

Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku sejauh ini belum menerima aduan masyarakat maupun lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, makanya dia belum menertibkan.
Ganda siap menerima kerja sama dengan KPU atau Bawaslu untuk menertibkannya.

Dia juga mengatakan, selama belum ada aduan, dia belum bisa melaksanakan penertiban. Terlebih terkait tahapan Pemilu 2024, Satpol PP belum menerima instruksi apa pun dari Bawaslu dan KPU.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.