Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Iklan Politik Mulai Marak, Perlu Ditertibkan

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 05:25 WIB | Oleh:
Iklan Politik Mulai Marak, Perlu Ditertibkan Doc: Istimewa
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri

BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja mulai menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik. "Kami akan bekerja sama Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah untuk menertibkan iklan politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, di Cikarang, Senin (13/2).

Dia mengatakan koordinasi tersebut dalam rangka merumuskan upaya konkret untuk menjaga kondusifitas serta ketertiban umum terhadap maraknya baliho, spanduk, poster, maupun media iklan lain yang bermuatan politik. Hal itu mengganggu estetika tata kota.

Syaiful saat ini tidak bisa mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut karena belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Baliho caleg mulai menjamur di ruang-ruang publik. Ini belum dianggap pelanggaran kampanye karena tahapan kampanye belum dimulai," katanya.

"Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Dijelaskan secara detail dalam Bab V Pasal 20 poin A dan B terkait tertib lingkungan. Namun, dia akan melihat dulu lokasinya untuk mengetahui boleh atau tidak alat peraga kampanye dipasang.

Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku sejauh ini belum menerima aduan masyarakat maupun lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, makanya dia belum menertibkan.
Ganda siap menerima kerja sama dengan KPU atau Bawaslu untuk menertibkannya.

Dia juga mengatakan, selama belum ada aduan, dia belum bisa melaksanakan penertiban. Terlebih terkait tahapan Pemilu 2024, Satpol PP belum menerima instruksi apa pun dari Bawaslu dan KPU.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.