
Hari ini, DPR Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU TNI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menandatangani persetujuan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) ini.
Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.
Adapun agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bakal dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat paripurna yang berada di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.
Selain itu, terdapat pula agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).
Adapun RUU tersebut sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.
- Baca Juga: TNI AL Kerahkan Kapal Perang Antar Warga Pulang Kampung Gratis
- Baca Juga: Populasi burung kuntul
Dalam RUU tersebut ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni mengenai kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan dari tamtama hingga perwira tinggi, hingga penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Polda Sulawesi Barat Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat
Berita Terkini
-
Perlindungan Identitas Mesin Penting untuk Menjaga Masa Depan Teknologi AI
-
Kapolri: Puncak Arus Mudik di 28 Maret dan Puncak Arus Balik di 5 April
-
Kenaikan Pangkat 41 Pati TNI, Kasum TNI Serukan Perwira Tinggi Jadi Teladan Profesionalisme
-
Dedi Mulyadi Menolak Parsel Lebaran Dikirimkan pada Dirinya
-
Sebanyak 60 Mahasiswa Menerima Beasiswa dari Dana Abadi UB