Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 15:53 WIB | Oleh:
Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI! Doc: Antara

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kalimat sindiran terkait urusan royalti musik! Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah jadi panggung utama perdebatan antara musisi dan negara. 

Aturan yang mengatur soal kewajiban pembayaran royalti oleh pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga ruang publik lainnya menuai penolakan keras.

Banyak tempat umum kini memilih tak lagi memutar lagu demi menghindari jeratan hukum dan tagihan royalti. Alhasil, suasana hiburan pun jadi serba dingin. Para musisi tak tinggal diam. Mereka resmi menggugat pasal-pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak mereka justru dikebiri.

Yang menarik, gugatan ini bukan dari musisi kaleng-kaleng. Nama-nama besar seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut mengajukan permohonan uji materi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025), muncul momen yang membuat publik tersentak—Hakim Konstitusi Arief Hidayat melempar sindiran telak nan satir.

“Kalau kita tafsirkan pasal ini secara harfiah, maka orang paling kaya di negeri ini harusnya ahli waris WR Supratman. Setiap 17 Agustus, lagu Indonesia Raya dinyanyikan jutaan orang dari PAUD sampai pejabat negara. Bayangkan royaltinya!” ucap Arief yang langsung memantik tawa sekaligus refleksi mendalam.

Sindiran ini membuka diskusi lebih luas. Menurut Arief, zaman dulu para seniman berkarya bukan untuk kaya, melainkan untuk masyarakat. Banyak karya seni bahkan anonim, karena diciptakan dari semangat gotong royong, bukan kapitalisme.

“Kalau semua karya ditarik ke logika untung-rugi, lama-lama kita kehilangan ruh budaya gotong royong dan hanya mengejar materi,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam permohonannya, para musisi menggugat sejumlah pasal yang dinilai problematik dan membingungkan:
1. Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan komersial tanpa izin pencipta.
2. Pasal 23 ayat (5): Wajib membayar royalti lewat LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
3. Pasal 81 & 87 ayat (1): Pemegang hak harus jadi anggota LMK untuk menarik royalti.
4. Pasal 113 ayat (2): Pelanggar bisa dipidana hingga 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Para pemohon menilai aturan ini tak hanya membatasi ruang kreasi, tapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani musisi kecil yang justru ingin berkembang.

Kini bola panas ada di tangan MK. Akankah UU Hak Cipta direvisi agar lebih manusiawi dan adil, atau justru tetap dipertahankan dalam format yang dianggap menindas oleh para pencipta seni?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.