Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim Minta Johnny G Plate Percayai Proses Peradilan

📅 Rabu, 05 Jul 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim Minta Johnny G Plate Percayai Proses Peradilan Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Jalani Sidang -- Mantan Menkominfo Johnny G. Plate (kedua kiri) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7).

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Fazhal Hendri yang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 untuk mempercayai proses peradilan.

"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7).

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo. "Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," tambah Fazhal. "Baik yang mulia," ucap Johnny G Plate.

Dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum menyebut 9 poin yang diminta kepada hakim. Sembilan poin itu di antaranya "Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. "Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tambah Cholidin.

Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020--2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 8.032.084.133.795,51 rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.