Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tangani Polusi

Gunakan Cerobong Tak Layak, Pabrik Besi Disanksi

Foto : ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Industri besi dan baja diberi sanksi tegas secara administratif karena melanggar aturan lingkungan lantaran penggunaan cerobong belum layak operasi.

"Penggunaan cerobong reheating atau pemanas ulang harus mendapat sertifikat laik operasi, sebelum digunakan," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Hugo Efraim, Sabtu.

Baca Juga :
Penyebab Polusi

Sanksi administratif ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan Jumat (8/9) lalu.

Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong. Tujuannya, agar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diperbaiki. Jika hal tersebut tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan. Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan DLH Jakarta akan terus memantau industri-industri yang belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha. Jadi, semua industri diminta menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," jelas Asep.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top