Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dukung Kejaksaan Terapkan Pidana Kerja Sosial

📅 Kamis, 18 Des 2025, 14:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dukung Kejaksaan Terapkan Pidana Kerja Sosial Doc: Antara Foto
Ket. Penandatanganan nota kesepahaman Kejaksaan dan Pemprov Kalteng, serta Pemkab/Pemkot Se-Kalteng tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial, di Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan dalam penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat benar-benar diimplementasikan secara optimal.

"Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial," kata Agustar di Palangka Raya, Kamis.

Sebagai wujud dukungan tersebut, hari ini telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah tentang penerapan pidana kerja sosial.

Gubernur menyebut kesepakatan dengan Kejaksaan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan sesuai ketentuan hukum.

"Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Dia berharap kerja sama ini menjadi fondasi kokoh mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

"Pidana kerja sosial merupakan upaya nyata di Indonesia dalam menghadirkan sistem yang tidak hanya menghukum, namun juga memulihkan dan mendidik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pidana kerja sosial menekankan pendekatan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

"Pada prinsipnya berorientasi kepada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, serta lainnya.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

15 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.