Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja

📅 Rabu, 06 Des 2023, 05:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Petugas menggiring dua pelaku penipuan rekrutmen tenaga kerja di Mapolres Karawang.

Karawang - Gerak cepat, Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja ini," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksonodalam pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Dua pelaku yang ditangkap dalam perkara itu masing-masing berinisial AS (56) dan KD (56).

AS merupakan pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Kobra Jaga Negara, yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, sedangkan KD adalah warga Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/11) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dari warga yang menjadi korban penipuan.

Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban dalam perekrutan tenaga kerja satpam di perusahaan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya kepada ratusan warga yang ingin bekerja sebagai satpam di perusahaan.

"Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan," katanya.

Menurut dia, tercatat sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

18 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.