Gerak Cepat, Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja
📅 Rabu, 06 Des 2023, 05:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Karawang - Gerak cepat, Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.
"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja ini," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksonodalam pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Dua pelaku yang ditangkap dalam perkara itu masing-masing berinisial AS (56) dan KD (56).
AS merupakan pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Kobra Jaga Negara, yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, sedangkan KD adalah warga Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/11) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dari warga yang menjadi korban penipuan.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban dalam perekrutan tenaga kerja satpam di perusahaan.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya kepada ratusan warga yang ingin bekerja sebagai satpam di perusahaan.
"Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan," katanya.
Menurut dia, tercatat sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!