Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Penguatan Kerangka Asean untuk Penanganan Kabut Asap

📅 Minggu, 12 Nov 2023, 21:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Penguatan Kerangka Asean untuk Penanganan Kabut Asap Doc: ANTARA/All Ikhwan
Ket. Kabut asap yang terjadi di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Jumat (10/11/2023).

Kuala Lumpur - Gerak cepat, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan penguatan kerangka Asean dalam Asean Agreement Transboundary Haza Pollution (AATHP) perlu diutamakan untuk selesaikan persoalan kabut asap lintas batas.

"Tapi kalau menurut saya ya dengan menggunakan kerangka yang sudah ada di Asean, itu kan ada ya, tidak hanya bilateral tetapi justru ini melibatkan negara-negara di kawasan, ada Singapura, Brunei dan juga Indonesia yang sering terdampak asap," kata Hermono di Negeri Sembilan kepada ANTARA, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Hermonodalam menjawab pertanyaan terkait undang-undang polusi udara lintas batas yang sedang dikaji oleh Pemerintah Malaysia.

Langkah yang perlu dilakukan selanjutnya, menurut dia, bagaimana memperkuat kerangka Asean yang sudah ada lalu menerjemahkannya dalam sebuah rencana aksi. Sehingga dalam konteks penanganan kabul asap, nantinya langkah yang dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi tersebut.

"Jadi kerangka yang sudah ada diperkuat kemudian diterjemahkan dalam suatu rencana aksi lebih konkrit, kalau terjadi kabut asap ini bagaimana kita melaksanakan ini secara bersama-sama. Yang harus dihindari adalah ada semacam 'blaming'. Ini yang harus diperhatikan," ujar dia.

Ia mengatakan kondisi hutan di Indonesia tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Jadi bukan berarti tidak serius menangani masalah tersebut, tapi ada kompleksitas yang tidak mudah juga mengingat luasnya dan juga jenisnya.

"Yang lebih sulit lagi tanah gambut ini. Kalau kebakaran tanah gambut di atas enggak ada apinya tapi tetap keluarkan asap karena ketebalan gambut tadi," ujar Hermono.

Dalam rilis media pada Selasa (7/11) lalu, Kementerian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim mengatakan Pemerintah Malaysia tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan penyusunan undang-undang polusi asap sebagai alternatif penanganan permasalahan kabut asap lintas batas negara.

Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengatakan penyusunan undang-undang itu perlu diteliti secara menyeluruh dengan mempertimbangkan segala tantangan dan keterbatasan, terutama kelayakan undang-undang tersebut berdasarkan pengalaman negara-negara yang sudah memiliki undang-undang serupa, seperti Singapura.

Contoh yang paling sukses sejauh ini, menurut dia, Perjanjian Kualitas Udara Kanada-Amerika Serikat, karena keduanya mampu menerima dan terdapat sebuah badan untuk mengurus perjanjian tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

59 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.