Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Pemkot Mojokerto Siap Beri Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Caleg Gagal

Foto : ANTARA/HO-Pemkot Mojokerto

Pj Wali Kota Mojokerto memasang segel saat pendistribusian logistik Pemilu 2024 di kota setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Mojokerto - Pemkot Mojokerto siap memberikan layanan bagi calon anggota legislatif (caleg) ataupun tim sukses yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan akibat gagal menduduki kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024.

"Saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan (Kadinkes) agar kita bisa bersiap mengantisipasi adanya caleg yang stres pasca Pemilu," ujar Pj. Wali Kota Ali Kuncoro, di Kota Mojokerto, Selasa.

Mengingat, berdasarkan dari situasi dan kondisi di pemilu-pemilu sebelumnya, ada kecenderungan peningkatan orang stres pasca Pemilu terutama jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Atas arahan Pj Wali kota, Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB dr. Farida Mariana mengungkapkan jika pihaknya siap memberikan layanan, meski tanpa persiapan khusus.

"Karena sudah bagian dari layanan rutin kesehatan jiwa, jadi fasilitas dan tenaga kesehatan sudah siap," ujar dr. Farida.

Pemeriksaan awal kesehatan jiwa dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan Poli Jiwa yang ada di seluruh puskesmas di Kota Mojokerto atau melalui program pemantauan kesehatan warga terintegrasi (Prameswari).

Berikutnya, jika ditemukan indikasi gangguan kesehatan jiwa, akan dilakukan penjadwalan konsultasi lanjutan dengan psikolog. Frekuensi konsultasi akan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

"Bisa juga melakukan pemeriksaan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Selain psikolog juga sudah ada dokter spesialis kesehatan jiwa," tambah dr. Farida.

Sebagai informasi, berdasarkan data penetapan daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, total ada 319 caleg yang bakal bertarung merebutkan 25 kursi DPRD Kota Mojokerto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top