Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Pelaku Pemeras Kades Ini Ditangkap

Foto : ANTARA/Ferri

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Mukomuko - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di sebuah kafe di Kota Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, di Mukomuko padaKamis mengatakanpenangkapan pria berinisial JD, yang merupakan pengusaha kafe tersebut, bermula dari laporan salah satu kepala desa di Kecamatan V Koto yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

"Kami menangkap terlapor ini pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakansaat ini status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Mukomuko.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika terlapor menghubungi korban untuk mengajak bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko.

Terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa korban. Setelah itu, terlapor meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Dalam aksinya, terlapor mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor, terlapor menerima uang sebesar Rp5,5 juta, dengan rincian Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa (13/8) dan Rp2,5 juta pada hari Kamis (14/8).

Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta tersebut, tersangka telah menggunakan sebesar Rp3 juta untuk keperluan pribadinya, sedangkan Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada oknum lain atau rekan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, terdiri atas tiga saksi dari pihak pelapor, serta terlapor dan dua rekan terlapor.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top