Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkum KLHK Ringkus Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon

📅 Rabu, 22 Mar 2023, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gakkum KLHK Ringkus Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon Doc: Istimewa
Ket. Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua mengamankan satwa liar dilindungi sebanyak 19 ekor, guna diamankan di kandang transit Balai KSDA Ambon.

Ambon - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua bersama Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menangkap penjual satwa liar dilindungi di di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pelaku penjual satwa tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa satwa liar dilindungi sebanyak 19 ekor terdiri atas 11 ekor nuri maluku (eos bornea), tiga ekor nuri bayan (ecletus roratus), dan lima ekor nuri tanimbar (eos reticulata). Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Kandang Transit Balai KSDA Ambon, Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom, di Ambon, Rabu (23/3).

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi LSM Garda Animalia di Kota Ambon terkait adanya penjualan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook.

Informasi tersebut, katanya, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi oleh Tim Intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut pada tanggal 15 Maret 2023.

Setelah mendapatkan kebenaran informasi penjualan satwa liar dilindungi tersebut, paparnya, Tim Operasi Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dengan mengamankan barang bukti di kediaman pelaku .

"Saat bertemu, pelaku mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram, dan Pulau Tanimbar," katanya.

Ia menyatakan atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Saat ini, papar dia, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua memeriksa pelaku guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan serta adanya keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Ia mengakui pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum kejahatan ini sangat penting untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lain agar tetap lestari.

"Disamping itu, kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti "Cyber Patrol" dan "Intelligence Centre" untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," kata Leonardo

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.