Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Ibu di Karawang Dimejahijaukan

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 07:25 WIB | Oleh:
Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Ibu di Karawang Dimejahijaukan Doc: antara foto
Ket. Gedung Kejari Karawang, Jabar.

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sempat melakukan upaya restorative justice dalam perkara Neni Nuraeni, seorang ibu asal Karawang yang terjerat kasus hukum akibat persoalan kredit mobil.

Kasi Pidana Umum Kejari Karawang, Deby F Fauzi di Karawang, Selasa (11/11) menyampaikan sejak kasus tersebut bergulir, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang, pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara.

Hal tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Perdamaian antara kedua yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu berlanjut hingga ke meja persidangan.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku

Menurut dia, dalam penanganan kasus itu seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Neni didakwa melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merupakan pemberi fidusia atas satu unit mobil Xenia dengan nilai pembiayaan sebesar Rp118 juta, yang seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan Rp2,79 juta per bulan. Namun, terdakwa baru melakukan enam kali pembayaran angsuran.

Selanjutnya di antara fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Neni telah menggadaikan mobil Xenia tersebut kepada saksi Ismal alias Entang sebesar Rp37 juta, tanpa seizin pihak penerima fidusia. 

Bukti foto penyerahan kendaraan juga ditunjukkan di persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi. Hingga kini kasus tersebut masih ditangani pihak Pengadilan Negeri Karawang. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.