Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Pantau MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 17:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Pantau MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Doc: DPR
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mempertanyakan implementasi dan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian ATR/ BPN dengan kementerian dan lembaga lain. Pelaksanaan dari MoU tersebut, menurut Fauzan, seringkali terhambat di tingkat pelaksanaan di daerah.

Fauzan mencontohkan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian Agama. “Saya melihat jajaran kementerian ATR/ BPN di daerah sangat aktif untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, namun sejauh ini, kementerian lain justru tidak menjalankannya secara optimal,” kata Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/ BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Untuk itu, Fauzan meminta agar kementerian lebih intens dan terus memantau agar MoU tersebut berjalan dan dilaksanakan di daerah. Fauzan juga meminta Kementerian ATR/ BPN untuk memperkuat evaluasi kinerja, meningkatkan pengawasan terhadap implementasi aturan serta memastikan seluruh kerja sama lintas kementerian berjalan hingga ke daerah.

“Kementerian ATR/ BPN harus melakukan kontrol yang ketat, agar MoU tidak hanya sampai tingkat pimpinan pusat. Tentu kita berharap jajaran di daerah menindaklanjutinya sampai pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Dalam RDP ini, Fauzan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok ini juga menyoroti masalah rendahnya agresivitas kantor pertanahan (kantah) menyelesaikan tunggakan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat. Padahal, percepatan ini berdampak pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Fauzan menyatakan, kementerian harus memiliki data rinci mengenai tunggakan penerbitan sertifikat di setiap kabupatan dan kota. Sebab, data tersebut sangat penting sebagai acuan untuk melakukan evaluasi kinerja kantor pertanahan di daerah.

“Dengan data yang lemgkap, ini akan terlihat agresivitas kinerja kantor pertanahan di daerah. Namun saya melihat, sering kali tidak dijadikan sebagai parameter dalam melakukan setiap evaluasi yang dilakukan,” jelasnya.

Fauzan, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini menilai, capaian PNBP Kementerian ATR/ BPN dari tahun ke tahun berjalan tanpa terobosan yang berarti. Kenaikan target dan capaian PNBP tidak menunjukkan apa yang disebut sebagai lompatan kinerja.

“Seperti “business as usual”, kegiatan rutin saja. Hayuk cari terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan PNBP. Jika tunggakan penerbitan sertifikat dan proses admnistrasi lain digarap lebih serius, saya melihat ada potensi peningkatan PNBP yang sangat besar,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

45 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.