Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Enam Mahasiswa yang Demo di DPRA Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Enam Mahasiswa yang Demo di DPRA Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Doc: ANTARA/Rahmat Fajri
Ket. Arsip - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menetapkan sebanyak enam mahasiswa dari 16 orang yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh, Kamis (29/8/2024), sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.

"Dari 16 orang itu yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang (tersangka)," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Jumat.

Kapolres menjelaskan, para mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka dengan membentangkan spanduk bertuliskan ujaran kebencian di muka umum.

Kemudian, juga membuat tulisan kebencian pada sejumlah titik dan pos Polantas di Banda Aceh.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti lainnya terdapat enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian," ujarnya.

Fahmi menjelaskan, 16 mahasiswa ditangkap tersebut adalah mereka dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan LMND Lhokseumawe yang melakukan aksi di depan kantor DPR Aceh pada Kamis (29/8) dengan tuntutan upah buruh, kemiskinan, korupsi, pendidikan mahal dan lainnya.

Saat aksi berlangsung, kata dia, sekitar pukul 17.17 WIB Kabag Ops Polresta Banda Aceh menemui massa untuk berkoordinasi agar tidak memblokir lalu lintas dan tidak membakar ban di tengah jalan.

"Namun, massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan, hingga selanjutnya 16 orang diamankan," katanya.

Fahmi menuturkan, selain enam orang tersangka ujaran kebencian, tujuh dari mahasiswa tersebut juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.

"Ada tujuh orang positif narkoba jenis ganja, dan untuk mereka akan direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarga," ujarnya.

Dia menambahkan, mahasiswa pendemo tersebut memang memiliki atribut kampus, tetapi mereka tidak mewakili kampus masing-masing.

Bahkan pihak perguruan tinggi juga tidak mengetahuinya. Artinya, mereka bergerak sendiri, dan diduga terpengaruhi kelompok anarkis.

Para tersangka ujaran kebencian tersebut dikenakan pasal 156 dan atau pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP, di mana sarang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, ke 16 mahasiswa tersebut masih berada di Mapolresta Banda Aceh, dan menunggu penjemputan dari orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.

"Dalam proses pemulangan ini, kami melibatkan orang tua, keuchik (kepala desa), dan di mana kampus mereka kuliah, sehingga dengan tindakan tegas ini kami harapkan kampus-kampus dapat mengambil sikap," demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.