Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Bangunan Bersejarah di Mentok Diusulkan Jadi Cagar Budaya

📅 Selasa, 14 Mar 2023, 17:10 WIB | Oleh:
Empat Bangunan Bersejarah di Mentok Diusulkan Jadi Cagar Budaya Doc: ANTARA/Donatus Dasapurna
Ket. Rumah Mayor Tjoeng A Thiam di dekat Pelabuhan Lama Mentok menjadi salah satu bangunan bernilai sejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Bangka Barat.

MENTOK, BANGKA BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengemukakan sebanyak empat bangunan yang bernilai sejarah yang ada di Kota Mentok diusulkan agar dapat ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Saat ini kawan-kawan bidang kebudayaan sedang melakukan pendataan, kami berharap di tahun ini bisa disusun usulan agar bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Selasa (14/3).

Usulan penetapan cagar budaya terhadap bangunan bernilai sejarah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya nyata dari Pemerintah Daerah Bangka Barat dalam upaya pelestarian.

Sebelumnya, pada tahun 2018 hingga 2020 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menetapkan 24 bangunan dan benda memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya.

"Tahun ini kita mulai lagi program pelestarian dengan mengusulkan empat bangunan, yaitu eks benteng, lapangan Gelora, penjara, dan bekas sekolah China agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Empat bangunan yang akan diusulkan menjadi cagar budaya itu, yaitu eks benteng yang saat ini difungsikan sebagai kantor Polsek Mentok. Pada zaman dahulu merupakan kompleks asrama militer dengan bentuk seperti barak, sedangkan Lapangan Gelora merupakan alun-alun yang dirancang dan dibangun sejak masa kolonial Belanda. Di lapangan itu dahulu juga pernah menjadi tempat Presiden Soekarno memberikan pidato.

Selanjutnya, bangunan penjara yang berada di sebelah kiri Museum Timah Indonesia Mentok, dari dahulu sampai sekarang masih berfungsi sebagai rumah tahanan, dan terakhir adalah bangunan bekas sekolah warga Tionghoa (Cung Hua School) yang berlokasi di kompleks pasar lama Mentok.

Pemkab Bangka Barat berupaya agar bisa secepatnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sehingga bisa dilakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam bingkai pemahaman pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setelah tahap pendataan selesai, dilanjutkan dengan tahap pengkajian, menyusun rekomendasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan, seperti yang sudah dilakukan terhadap 24 bangunan lain yang saat ini sudah menjadi bangunan cagar budaya di Bangka Barat.

Dengan adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten, diharapkan ke depan dapat dimaksimalkan upaya yang dinamis dan terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada melalui kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk kesejahteraan.

Sebanyak 24 bangunan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan jumlah terbanyak di wilayah Provinsi Babel, hal ini menandakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah menata dan melestarikan kekayaan berupa cagar budaya di daerah.

"Semoga warisan budaya ini menjadi kekayaan budaya, jejak kejayaan masa lalu dan jati diri daerah yang layak untuk dilestarikan dan dibanggakan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.