Ekonom Desak Pemerintah Atur Rokok Elektrik Tanpa Berat Sebelah
📅 Senin, 29 Sep 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh
JAKARTA – Pemerintah perlu menetapkan regulasi rokok elektrik yang lebih seimbang agar tidak menimbulkan distorsi pasar maupun risiko kesehatan masyarakat.
Aspek harga penting diatur supaya tidak menimbulkan disparitas berlebihan dengan rokok konvensional, promosi perlu dibatasi agar tidak menyasar anak muda, sementara pengaturan area penggunaan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi ruang publik.
Pendekatan yang proporsional akan membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, kesehatan, dan penerimaan negara.
Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda mengemukakan hasil kajiannya, bahwa adanya ketidakseimbangan regulasi pada produk rokok elektrik selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.
"Regulasi yang seimbang akan membuat produk elektrik tidak lagi dipersepsikan lebih aman atau lebih menarik dibandingkan produk tembakau legal," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/9).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hasil kajian PPKE FEB UB bertajuk "Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia", Candra menegaskan pentingnya mengkaji ulang pengaturan promosi rokok elektrik di media sosial dan platform daring menjadi hal mendesak, mengingat segmen utama yang disasar adalah kelompok usia muda.
Pembatasan akses pembelian online juga perlu ditegakkan agar penjualan produk tidak terkontrol, selain itu, peningkatan tarif cukai terhadap rokok elektrik harus diiringi dengan pembatasan area penggunaan, sama halnya dengan regulasi rokok tembakau.
"Kebijakan ini akan membantu mencegah persepsi keliru di masyarakat bahwa rokok elektrik adalah produk bebas risiko, sekaligus menekan prevalensi penggunaannya di kalangan generasi muda," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil survei menunjukkan, sebagian besar pengguna rokok elektrik (64 persen) baru mulai mengonsumsinya dalam rentang waktu 1 – 3 tahun terakhir. Hal ini adalah fenomena yang masih relatif baru dan sedang berkembang di masyarakat.
Dari sisi usia, mayoritas pengguna memulai konsumsi rokok elektrik pada rentang usia 18–22 tahun dengan persentase mencapai 51 persen.
"Temuan ini mengindikasikan bahwa remaja akhir hingga dewasa muda merupakan kelompok dominan dalam adopsi awal penggunaan rokok elektrik," katanya.
Sementara, dari jenis produk yang digunakan, sistem pod menjadi pilihan paling populer dengan dominasi Pod system/open pod sebesar 53 persen dan Pod System/closed pod sebesar 30 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pod, khususnya yang terbuka, lebih disukai karena fleksibilitasnya dalam penggunaan.
"Data ini menggambarkan bahwa rokok elektrik merupakan tren baru yang terutama digerakkan oleh kelompok usia muda dengan preferensi kuat terhadap sistem pod sebagai bentuk konsumsi utama," katanya.
Prof. Candra mengungkapkan, apabila dilihat dari perbandingan biaya konsumsi rokok berdasarkan hasil survei, terdapat perbedaan beban pengeluaran bulanan antara rokok tembakau legal, dan rokok elektrik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!