Dukung Pembangunan IKN, Layanan Kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan Ditingkatkan
Penandatangan Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Addendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.
Penandatanganan yang dilakukan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Bharto Ari Raharjo selaku Pihak Pertama dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services, Adi Darma Shima, selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Pada kesempatan tersebut, Antoni menyampaikan apresiasinya terhadap ditandatanganinya addendum konsesi ini, yang menurutnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Pelabuhan Balikpapan.
"Addendum yang ditandatangani pada pagi hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic & Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2023 lalu," kata Antoni di Jakarta, Jumat (30/8).
Perjanjian Konsesi tersebut, menurutnya, ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi di Pelabuhan Balikpapan.
"Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut," tukasnya.
Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.
Selanjutnya, Antoni mengungkapkan beberapa hal yang di addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 (lima puluh empat) tahun, fee konsesi sebesar 3,00% (tiga persen) dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.
Hal tersebut, menurutnya dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic & Support Service.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar