Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Revisi UU TNI dan Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

paripurna DPR -- Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 18 Masa Persidangan V, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Rapat Paripurna DPR tersebut menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta tiga revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Baleg DPR RI menunda pembahasan RUU tentang Penyiaran. Alasannya, DPR tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

"Pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut. "Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," katanya.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top